Begini Modus Pejabat Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asingamp;nbsp;

6 hours ago 2

Begini Modus Pejabat Kemnaker Peras Tenaga Kerja AsingĀ 

Ketua KPK Setyo Budiyanto (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari keseluruhan, empat orang telah dilakukan penahanan.

Empat tersangka yang ditahan yakni, SH (Suhartono) Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA 2024-2025.

Sementara yang belum ditahan, GTW (Gatot Widiartono) Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen Binapenta 2019-2021 Serta 3 Tersangka lainnya, yakni PCW (Putri Citra Wahyoe); JMS (Jamal Shodiqin), ALF (Alfa Eshad), Staf PPTKA pada Dirjen Binapenta Kemnaker 2019-2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik pungutan liar pengurusan RPTKA. 

Tersangka PCW, ALF, dan JMS, akan memberitahukan kekurangan berkas kepada pemohon yang sudah pernah
menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya, atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah
RPTKA selesai diterbitkan.

"Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jumat (18/7/2025).

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|