Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu 27 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 Tersangka Ditangkap

5 hours ago 3

Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu 27 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram (kg)/Foto: Dok Polisi

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram (kg) jaringan Malaysia-Indonesia. Dalam operasi ini, dua orang tersangka ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, operasi ini bekerja sama dengan pihak Bea Cukai.

"Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diduga jenis sabu sebanyak kurang lebih 27 kg," kata Eko, Kamis (17/7/2025).

Operasi ini berlangsung di tiga tempat kejadian perkara (TKP): pertama di Pantai Penurun, Bengkalis, Riau pada Senin, 14 Juli 2025; kemudian 17 Juli 2025 di Desa Jangkang, Bengkalis, Riau; dan terakhir di Dusun Tua, Bengkalis, Riau pada 17 Juli 2025.

Adapun dua tersangka yang ditangkap dalam operasi ini adalah AS dan BI. Eko menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkotika jenis sabu di perairan Bengkalis pada 11 Juli 2025.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|