Apakah PPPK Dapat uang pensiun Tiap Bulan Seperti PNS? (Foto: Okezone)
JAKARTA – Apakah PPPK mendapat uang pensiun tiap bulan seperti PNS? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga Indonesia yang diangkat berdasarkan janji dan mengerjakan tugasnya dalam waktu tertentu untuk pemerintah.
Pilihan karier ini sangat difavoritkan oleh orang-orang karena statusnya sebagai pegawai pemerintah. Beda lagi dengan PNS, kedua pegawai pemerintah ini memiliki perbedaan mendasar, khususnya dalam hal hak serta tunjangan yang diterima.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah PPPK juga mendapatkan dana pensiun seperti PNS?
Untuk menjawab hal tersebut, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi agar PPPK dapat menerima hak pensiun. Berikut ulasan yang dirangkum, Jumat (18/7/2025).
Apakah PPPK Mendapatkan Uang Pensiun?
PPPK kini mendapatkan hak dan jaminan yang sama dengan PNS jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Lalu, menurut Pasal 21 Ayat (6) menyatakan jika seluruh ASN (termasuk PPPK) berhak menerima jaminan sosial seperti pensiun, hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Namun, untuk proses implementasi pensiun untuk PPPK masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah. Menurut amanat UU ASN menyebutkan jika tahap ini masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dan menyeluruh dalam Peraturan Pemerintah (PP).