Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |11:50 WIB
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun/Foto: Dokumen Okezone
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Ada lima poin yang mendasari keputusan untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, merincikan: pertama, tidak adanya mens rea (niat jahat). Pertimbangan majelis hakim terkait mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan pada fakta persidangan.
Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri, sehingga tidak ada persesuaian. Artinya, hal tersebut bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183–185 KUHAP.
"Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan. Sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo (jika ragu-ragu, putuskan untuk terdakwa), sudah seharusnya terdakwa dibebaskan," kata Ari kepada wartawan, dikutip Senin (21/7/2025).
Kedua, pertimbangan tidak adanya evaluasi dalam dua bulan saat pertama kali menjabat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan tidak adanya tanggung jawab Tom Lembong sebagai Mendag dalam pemantauan operasi pasar. Hal tersebut bukan ranah Tom Lembong selaku Mendag.