Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 01 Juli 2025 |13:05 WIB
Ternyata Ini Alasan KPK Tangkap Nurhadi Usai Bebas dari Penjara/Okezone
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penangkapan tersebut setelah Nurhadi bebas dari penjara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penangkapan tersebut demi kelancaran hingga efektifnya penyidikan kasus yang tengah diusut.
"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhanan penyidikan, diantaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif," kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Sebelumnya Budi menjelaskan, penahanan Nurhadi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali ke balik jeruji besi.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari. "Itu pada Minggu dini hari, Kemarin malam," ucapnya.
(Fahmi Firdaus )