Tim Okezone
, Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |11:21 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti menjadi tentara di negara asing. Hal ini juga berlaku untuk Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang dikabarkan menjadi tentara di negara asing.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e,” tegasnya, dikutip Rabu (23/7/2025).
Pasal 23 mengatur ketentuan mengenai WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Pada huruf (d) dinyatakan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: "Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden."
Sedangkan huruf (e) menyebutkan bahwa kehilangan kewarganegaraan juga terjadi jika: "Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia."