Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)/Foto: istimewa
JAKARTA – Mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Absennya Jurist Tan merupakan kedua kalinya sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan sejatinya Jurist Tan diperiksa pada Senin, 21 Juli 2025. Jurist tidak hadir tanpa memberikan informasi alasan ke penyidik.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua sebagai tersangka pada tanggal 21 Juli, tapi nggak datang, nggak ada konfirmasi,” kata Anang, Kamis (24/7/2025).
Penyidik tengah berupaya memanggil Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika Jurist kembali mangkir, penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan untuk membawa yang bersangkutan ke Indonesia.
“Kami sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).