Sri Mulyani Atur Pajak Penjualan Emas dan Perhiasan, Mulai Berlaku 1 Agustus 2025

23 hours ago 2

Sri Mulyani Atur Pajak Penjualan Emas dan Perhiasan, Mulai Berlaku 1 Agustus 2025

Pajak penjualan emas batangan, perhiasan, serta operasional bullion bank. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan pajak penjualan emas batangan, perhiasan, serta operasional bullion bank. Aturan ini berlaku efektif 1 Agustus 2025.

Adapun PMK ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan administrasi, dan mendukung perkembangan ekosistem perdagangan emas di Indonesia.

"Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi perpajakan atas penjualan emas batangan dan/atau perhiasan, termasuk dalam rangka kegiatan bullion bank," tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (31/7/2025).

Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas batangan dan/atau perhiasan kepada pihak-pihak tertentu.

"Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas batangan dan/atau perhiasan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final, Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, serta lembaga jasa keuangan bullion yang berizin OJK," bunyi pasal dalam aturan tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|