Sosok Kwik Kian Gie, Menteri Penentang Penerbitan SKL BLBI hingga Penjualan BCA (Foto: Kwik Kian Gie/Institut Bisnis dan Informatika)
JAKARTA - Sosok Kwik Kian Gie, menteri penentang penerbitan SKL (surat keterangan lunas) dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kini Kwik Kian Gie telah meninggal dunia di usia 90 tahun. Sosoknya meninggalkan cerita dalam kasus BLBI.
Kabar Kwik Kian Gie meninggal dunia disampaikan oleh Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pada Senin 28 Juli 2025 malam.
"Selamat jalan, Pak Kwik Kian Gie. Ekonom, pendidik, nasionalis sejati. Mentor yang tak pernah lelah memperjuangkan kebenaran. Yang berdiri tegak di tengah badai, demi kepentingan rakyat dan negeri," tulis Sandiaga Uno dalam ucapan belasungkawa di media sosialnya, Senin (28/7/2025).
Melansir laman Kemenko Perekonomian, Kwik Kian Gie lahir di Juwana, Pati, Jawa Tengah, pada 11 Januari 1935. Dia adalah seorang ahli ekonomi dan politikus Indonesia keturunan Tionghoa. Kwik menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (1999-2000) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional & Ketua Bappenas (2001-2004).
Kwik merupakan fungsionaris PDI-Perjuangan. Selain itu, sebagai bentuk pengabdian di dunia pendidikan Indonesia, dia mendirikan Institut Bisnis dan Informatika Indonesia.
Menolak Penerbitan SKL BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan menteri koordinator perekonomian Kwik Kian Gie terkait dengan penyelidikan lanjutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Kwik Kian Gie dimintai keterangan terkait KPK melakukan penyelidikan dalam kaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam lanjutan penyelesaian BLBI yaitu pemberian SKL (Surat Keterangan Lunas)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi pada pemberitaan 2 April 2013.
Usai dimintai keterangan oleh KPK selama sekitar 9 jam, Kwik tidak mengatakan mengenai alasannya dipanggil KPK.
"Undangannya rahasia dan pertanyaannya juga rahasia," kata Kwik.
KPK pada 2008 telah membentuk empat tim khusus untuk menyelesaikan kasus BLBI yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan kejaksaan karena telah menerima SKL, termasuk kasus Sjamsul Nursalim yaitu mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mempunyai utang sebesar Rp28,4 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp19,38 triliun dari Rp52,72 triliun yang harus dibayar.