Siapa Saja yang Berhak Dapat BSU 2025? Cek Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000

10 hours ago 1

Muhammad Aziz , Jurnalis-Minggu, 15 Juni 2025 |16:07 WIB

Siapa Saja yang Berhak Dapat BSU 2025? Cek Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000

Siapa Saja yang Berhak Dapat BSU 2025? Cek Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, Kabupaten dan kota. Besaran BSU 2025 adalah Rp600.000 dan penyalurannya dimulai pada Juni 2025.

BSU dengan anggaran APBN sebesar Rp10,72 triliun ini akan diberikan untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Lalu siapa saja yang berhak dapat BSU? Simak syarat lengkap dan cara cek status penerima BSU berikut ini dilansir akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).

1. Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada laman instagram resmi Kemnaker dan Permenaker terbaru, berikut syarat untuk mendapatkan BSU 2025:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

- Tidak sedang menerima bansos program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

- Bukan ASN, prajurit TNI dan anggota Polri.

2. Apa Itu BSU 2025?

BSU 2025 merupakan program bantuan langsung tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu. Bantuan ini disalurkan melalui bank-bank milik negara dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|