Taufik Fajar
, Jurnalis-Jum'at, 27 Juni 2025 |22:32 WIB
Harga Pangan (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah memberikan waktu kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk.
1. Hasil Investigasi
Hal ini disampaikan usai Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap hasil investigasi nasional yang menunjukkan anomali pada produk beras yang beredar di pasaran dan berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.
“Kami mencoba mengecek, bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ada anomali harga di tingkat penggilingan turun, tetapi harga di konsumen naik. Kami temukan mutu tidak sesuai, harga melebihi HET, dan berat tidak pas,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Investigasi yang berlangsung pada 6–23 Juni 2025 ini melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi.