Sahrin Hamid Serukan Pembebasan Tom Lembong di Rapimnas Gerakan Rakyat

7 hours ago 6

Sahrin Hamid Serukan Pembebasan Tom Lembong di Rapimnas Gerakan Rakyat

Ketua Umum (Ketum) Gerakan Rakyat Sahrin Hamid/Foto: Muhammad Refi Sandi-Okezone

JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Gerakan Rakyat Sahrin Hamid, menyerukan pembebasan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang terjerat kasus importasi gula. Kasus Tom Lembong sarat dugaan kriminalisasi politik dan hukum.

Hal itu disampaikan dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Organisasi Gerakan Rakyat yang dihadiri Anies Baswedan hingga kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/7/2025).

"Terakhir, saudara-saudaraku, sahabat kita, saudara kita, kawan kita yang saat ini sedang menghadapi perjuangan kriminalisasi politik dan juga kriminalisasi hukum. Dan untuk itu, pada forum kali ini kami ingin menyerukan, kami ingin mengetuk pintu hati para majelis hakim untuk membebaskan saudara kita Tom Lembong," ujar Sahrin disambut riuh tepuk tangan para kader Gerakan Rakyat dari berbagai wilayah Indonesia.

Sebelumnya, jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Selain itu, Tom Lembong dituntut pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Tom Lembong dianggap jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong.

Untuk hal yang meringankan, jaksa menyebut Tom Lembong belum pernah terjerat kasus pidana.

(Fetra Hariandja)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|