Respons Pihak Keenan Nasution Usai Gugatan Lagu Nuansa Bening Disebut Tak Berdasar

5 hours ago 2

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 17 Juni 2025 |17:30 WIB

Respons Pihak Keenan Nasution Usai Gugatan Lagu Nuansa Bening Disebut Tak Berdasar

Respons Pihak Keenan Nasution Usai Gugatan Lagu Nuansa Bening Disebut Tak Berdasar (Foto: Okezone)

JAKARTA – Tim hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti akhirnya buka suara menanggapi pernyataan pihak Vidi Aldiano yang menyebut gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening tidak berdasar. Melalui kuasa hukumnya, Tiffany, mereka menegaskan gugatan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Ya nggak apa-apa, sah-sah saja kalau dia bilang nggak ada dasar atau apa. Yang penting dia bisa tunjukkan di mana letak yang tidak berdasarnya," ujar Tiffany dalam wawancara daring, Selasa (17/6/2025).

Istri Keenan Nasution Kesal, Banyak yang Tidak Tahu Suaminya Pencipta Lagu Nuansa Bening Respons Pihak Keenan Nasution Usai Gugatan Lagu Nuansa Bening Disebut Tak Berdasar (Foto: Okezone)

Tiffany menyebut nominal Rp24,5 miliar yang tercantum dalam gugatan telah dihitung secara rinci berdasarkan ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014. Ia menegaskan angka tersebut bukan asal sebut, melainkan merupakan hasil perhitungan dari setiap pertunjukan komersial.

"Di situ tertulis Rp500 juta untuk setiap kali pertunjukan. Jadi ya tinggal dikalikan saja," tegasnya.

Ia juga menantikan pembuktian dari tim kuasa hukum Vidi di persidangan nanti. Menurutnya, jika pihak Vidi menyatakan gugatan tidak berdasar, maka harus bisa dijelaskan secara konkret bagian mana yang dianggap janggal.

"Kalau memang nilai Rp24,5 miliar dianggap tidak masuk akal, silakan dijelaskan. Nanti akan kami lihat pada saat sidang," tambah Tiffany.

Sebelumnya, Yakup Hasibuan selaku pengacara Vidi Aldiano menyatakan gugatan Keenan dan Rudi perlu dikaji ulang karena ditemukan beberapa kejanggalan dalam petitumnya. Ia menyebut tuntutan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan siap membuktikannya di persidangan.

"Kami sudah mempelajari gugatannya dan kami lihat memang menurut pandangan kami tidak berdasar," ungkap Yakup dalam wawancara terpisah.

Namun Yakup memilih untuk tidak membahas lebih jauh isi gugatan, mengingat proses hukum masih berjalan dan harus dihormati.

"Nanti akan kami sampaikan dan buktikan di pengadilan. Untuk sekarang belum bisa dijelaskan secara detail," ujarnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|