Pramono: Semua Permainan Berbayar dan Hiburan di Jakarta Kena Pajak!

5 hours ago 4

 Semua Permainan Berbayar dan Hiburan di Jakarta Kena Pajak!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, semua permainan dan hiburan berbayar termasuk olahraga kekinian padel terkena pajak. Hal itu merespons polemik olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. 

"Kemarin kan sebenarnya sudah saya jawab, jadi yang namanya pajak hiburan itu berlaku bagi semua kegiatan yang menghibur diri yang berbayar. contohnya main tenis kena pajak nggak? kena pajak, bulu tangkis kena, bola basket juga kena jadi kemudian semua permainan yang berbayar dan hiburan ya kena pajak," ucap Pramono di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2025).

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati buka suara soal olahraga viral padel kini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. 

Ia menjelaskan, pajak hiburan adalah bagian Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru melainkan sudah ada sejak 1997, melalui Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997. Sedangkan hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran. 

UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga. Perda DKI No 13/2010 menyebut misalnya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain. 

"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai pajak hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan," ucap Lusiana saat dikonfirmasi, Jumat (4/7).

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|