Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan hasil temuan analisis pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Total saldo rekening dormant yang terindikasi tindak pidana mencapai Rp1,15 triliun.
"Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp1,15 triliun. Lalu kemudian kita melakukan kajian. Ini tersebar pada banyak bank. Kurang lebih seperti itu, di beberapa bank yang kita temukan," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (6/8/2025).
Ivan menjelaskan, angka tersebut merupakan saldo dari 1.155 rekening dormant yang terindikasi tindak pidana. Mayoritas, kata dia, rekening itu sudah menganggur di atas lima tahun.
"Lalu, mayoritas rekening dormant 1–5 tahun terindikasi pidana. 1.155 tadi itu mayoritas di atas lima tahun. Dormant-nya itu di atas lima tahun," ujarnya.
Ia membeberkan jumlah deposit perjudian online pada periode Januari hingga Juni 2025 mengalami penurunan setelah dilakukan pemblokiran sementara rekening dormant, yaitu dari Rp2,96 triliun menjadi Rp1,50 triliun. Sebagai informasi, pengenaan henti rekening dormant dilakukan per 16 Mei 2025.