Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Pemerintah Diminta Perhatikan Perjanjian Helsinki

6 hours ago 2

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |13:00 WIB

Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Pemerintah Diminta Perhatikan Perjanjian Helsinki

Polemik empat Pulau Aceh dan Sumut (Foto: Ist)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian polemik empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Keempat pulau itu meliputi  Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Polemik ini bermula dari keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), yang menggeser batas Aceh secara administratif. Sehingga, empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh menjadi bagian Sumut.

Langkah evaluasi yang diambil Prabowo didukung pakar hukum Henry Indraguna. Menurutnya, polemik yang terjadi bisa memicu konflik horizontal.

"Masing-masing pihak mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratifnya. Hal ini menimbulkan risiko konflik horizontal, kerancuan tata kelola, dan ketidakpastian hukum," ujar Henry lewat keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Menurut Henry, Kemendagri mendukung klaim Bobby Nasution atas keempat pulau tersebut melalui Kepmendagri yang terbit pada April 2025. Berdasarkan analisis hukum dan konstitusional perjanjian Helsinki 2005 yang diimplementasikan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan dasar yuridis memiliki kewenangan khusus atas wilayahnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau kecil di perairan wilayahnya.

"Berdasarkan Pasal 4 dan 7 UUPA, Aceh memiliki hak atas daratan, kepulauan, dan laut hingga 12 mil," kata Guru Besar Unissula Semarang itu.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|