Pleidoi Hasto: Kasus Harun Masiku Didaur Ulang, Ancaman dan Putusan MK No 90

7 hours ago 3

 Kasus Harun Masiku Didaur Ulang, Ancaman dan Putusan MK No 90

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Jonathan Simanjuntak/Okezone)

JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku merupakan perkara yang didaur ulang. Menurutnya, hal ini tak terlepas dari sikap politik PDIP.

Hasto pun menyinggung sikapnya yang menolak kedatangan Timnas Israel ke Indonesia untuk menghadiri even Piala Dunia U-20. Padahal, penolakan itu tak terlepas dari aspek historis dan dukungan pemerintah Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.

"Sikap yang saya jalankan sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut menjadi awal proses daur ulang perkara Harun Masiku ini," kata Hasto dalam pleidoinya, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Hasto mengaku sejak saat itu intensitas ancaman semakin meninggi terhadap dirinya. Hal ini diikuti dengan masifnya kembali pemberitaan Harun Masiku yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Hal ini nampak dari intensitas ancaman yang diiringi berbagai pemberitaan terkait dengan Harun Masiku, yang diawali pada April 2023 hanya terdapat dua pemberitaan, pada bulan Agustus 2023 naik menjadi 2.226 pemberitaan di media sosial dan 48 di media online," katanya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|