Pesta Gay di Puncak Bogor, Polisi Periksa 10 Orang

5 hours ago 1

Pesta Gay di Puncak Bogor, Polisi Periksa 10 Orang

Pesta Gay di Puncak Bogor (foto: dok ist)

BOGOR - Polisi telah menaikan status kasus dugaan pesta gay di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi penyidikan. Total, sudah ada 10 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah ditingkatkan proses penanganan ke penyidikan, sudah ada total 10 orang yang diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Kamis (26/6/2025).

Adapun pasal yang disangkakan oleh polisi dalam kasus ini masih sama yaitu Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Masih (pasal pornografi)," jelasnya.

Sementara itu, tambah Teguh, berdasarkan keterangan yang didapatnya dari panitia diketahui acara serupa pernah digelar sebelumnya

"Sudah dua kali melaksanakan kegiatan, dimana kegiatan pertama diadakan di kabupaten di luar Bogor," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita megapolitan lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|