Perkara Sengketa Tanah, Anak Kelas 5 SD Digugat Kakeknya

5 hours ago 3

Toiskandar , Jurnalis-Rabu, 09 Juli 2025 |14:04 WIB

Perkara Sengketa Tanah, Anak Kelas 5 SD Digugat Kakeknya

Perkara Sengketa Tanah, Anak Kelas 5 SD Digugat Kakeknya (Foto : iNews)

INDRAMAYU – Anak di bawah umur berinisial ZI (12), siswa Kelas 5 SD asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus menghadapi kenyataan pahit. Ia digugat oleh kakek kandungnya dalam perkara sengketa tanah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya, S.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan kini masih dalam proses persidangan.

Tanah yang menjadi objek sengketa diketahui telah lama ditempati ZI bersama ibu kandungnya, R (37), almarhum ayahnya, S, serta kakaknya. Setelah ayah ZI meninggal sekitar satu tahun lalu, sang kakek melayangkan gugatan terhadap tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu.

Sementara, kakak ZI berinisial H mengungkapkan, bangunan yang menjadi objek sengketa merupakan rumah peninggalan kedua orang tua mereka.

"Tentu menyesalkan tindakan kakek dan nenek menggugat cucu kandung mereka," ujar H, Rabu (9/7/2025).

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|