Penampakan Uang Miliaran Rupiah Bos PT Sritex yang Disita Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT. Sritex. Rangkaian penggeledahan dilakukan pada 30 Juni-1 Juli 2025.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Direktur Utama PT. Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang berlokasi di kawasan Laweyan, Surakarta. Jawa Tengah Penggeledahan ini dilakukan pada Senin (30/6) kemarin.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Harli menambahkan, penyidik menyita uang yang ditemukan dari kediaman Iwan Kurniawan berjumlah Rp2 miliar. Uang itu disimpan dalam plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu tertuliskan PT BCA cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
Sementara pada Selasa (1/7) hari ini, Kejagung juga menggeledah Kantor PT Sritex yang beralamat di Jalan K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya