Pajak Padel 10 Persen di Jakarta Bukan Aturan Baru

8 hours ago 3

Pajak Padel 10 Persen di Jakarta Bukan Aturan Baru

Padel Kena Pajak 10 Persen di Jakarta. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% pada olahraga padel. Pajak hiburan yang menjadi bagian pajak daerah ini bukan jenis pajak baru, melainkan sudah ada sejak 1997, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997.

Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran.

UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan biliar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga. Perda DKI No 13/2010 menyebut misalnya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain.

"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai pajak hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, Jumat (4/7/2025).

Lusiana mengatakan, melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan. Muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.

Olahraga yang dikenai Pajak Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40% sampai 75%.

"Namun ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai pajak 10%. Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%," jelasnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|