Nah, DPR Sebut Putusan Kasus Hak Cipta Agnez Mo Tak Sesuai Perundangan

6 hours ago 4

Nah, DPR Sebut Putusan Kasus Hak Cipta Agnez Mo Tak Sesuai Perundangan

Agnez Mo

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menduga pemeriksaan dan putusan perkara hak cipta yang menimpa artis Agnes Monica alias Agnez Mo tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. 

DPR dalam hal ini Komisi III meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

"Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU), Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Dia juga meminta MA membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif.

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," tutur dia.

Habiburokhman menyatakan, Komisi III DPR juga meminta pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti dilakukan melalui LMK, LMKN dan pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta secara luas.
 

(kha)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|