Menkum: Proses Ekstradisi Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Masih Panjang

8 hours ago 5

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 17 Juni 2025 |16:30 WIB

 Proses Ekstradisi Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Masih Panjang

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas/Foto: Nur Khabibi-Okezone

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos (PT), buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih panjang. Pengadilan Singapura yang menolak penangguhan penahanan bersangkutan tidak serta merta mempercepat ekstradisi.

Persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos akan digelar 23-25 Juni 2025. Setelah itu, masing-masing pihak masih berkesempatan mengajukan upaya hukum banding atas putusan peradilan tersebut.

"Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua. Setelah keputusan, andai nanti dinyatakan permohonan ekstradisi diterima, masing-masing pihak masih memungkinkan mengajukan upaya banding sekali. Karena itu kita tunggu," kata Supratman di kantornya, Selasa (17/6/2025).

Paulus Tannos hingga saat ini belum bersedia secara sukarela dipulangkan ke Indonesia. Perlu menunggu persidangan ekstradisi yang akan digelar pada pekan depan.

"Karena itu, kami pantau perkembangannya sampai 23-25 Juni. Ada pemeriksaan di pengadilan. Kemudian setelah itu akan ada keputusan dan apakah ada upaya hukum berikutnya, baik oleh kita maupun oleh yang bersangkutan. Kita tunggu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Attorney - General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat singapura menyampaikan informasi pada Senin 16 Juni, pengadilan telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos (PT). Buronan kasus e-KTP itu pun tetap ditahan.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|