Felldy Utama
, Jurnalis-Minggu, 06 Juli 2025 |14:34 WIB
Mahfud MD: Putusan MK soal Pemilu Dipisah Menimbulkan Kerumitan Tata Hukum!
JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Pemilu lokal dipisah dinilai dapat menimbulkan kerumitan tata hukum. Menurutnya, putusan tersebut tidak ada yang masalah, namun yang menjadi persoalan ada pada pelaksanaan teknisnya.
"Yang isinya bahwa pemilihan lokal itu diselenggarakan 2 tahun atau 2,5 tahun paling lambat sesudah pemilihan tingkat nasional. Itu menjadi problem," kata Mahfud ditemui di Pos Bloc Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Dijelaskan Mahfud, jika menunda pemilihan gubernur, bupati, wali kota 2,5 tahun, itu bisa diatasi dengan mengangkat penjabat. Sebab, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Tapi kalau DPRD itu enggak bisa. Pakai penjabat. Enggak ada penjabat DPRD. Nah itu kan jadi problem. Gimana ini ngaturnya Sehingga banyak partai yang menganggap MK ceroboh," ujarnya.
"Sehingga kita melihat bahwa apa yang dilakukan oleh MK ini memang menimbulkan masalah kerumitan tata hukum kita," lanjutnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya