Penangkapan mahasiswa (foto: Okezone)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengkritik penghadangan dan penahanan sementara terhadap tiga mahasiswa oleh aparat, saat mereka menggelar aksi protes secara damai dalam momen kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Kota Blitar, Jawa Timur.
Ia meminta aparat keamanan agar tidak bereaksi berlebihan, apalagi bertindak represif menghadapi sejumlah mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi. Ia menilai, penghadangan terhadap mahasiswa merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional warga negara.
“Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyampaikan pendapat. Aksi mahasiswa yang membentangkan poster kritik terhadap kebijakan publik jelas merupakan ekspresi damai, bukan ancaman keamanan," kata Abdullah, Minggu (22/6/2025).
Abdullah pun mengatakan, penahanan mahasiswa itu bentuk pembatasan kebebasan berekpresi yang tak dapat dibenarkan secara demokratis.
"Maka tindakan pengamanan yang berujung pada penahanan selama berjam-jam adalah bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak dapat dibenarkan secara demokratis,” tuturnya.
Dalam negara hukum, Abdullah menegaskan, kritik sekalipun terhadap pejabat tertinggi bukanlah tindakan kriminal, melainkan bagian dari partisipasi publik yang seharusnya dilindungi. Terlebih dalam aksi tersebut, menurut Abdullah, tidak ada unsur kekerasan, ujaran kebencian, atau tindakan yang mengancam keselamatan pejabat negara.
“Penangkapan mahasiswa karena membawa poster bertuliskan pertanyaan atau kritik terhadap Wakil Presiden, apapun narasinya, adalah bentuk reaksi yang berlebihan,” tutur Abdullah.