MNC Portal
, Jurnalis-Jum'at, 15 Agustus 2025 |10:09 WIB
Bendera Merah Putih (foto: Okezone)
JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, bahwa seluruh acara hiburan rakyat dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI tidak akan dipungut royalti.
Hal ini termasuk penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan lainnya, yang menurut UU Hak Cipta masuk dalam public domain sehingga bebas digunakan tanpa membayar royalti. Pernyataan ini mengacu pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
LMKN menjelaskan, lembaga ini hanya menarik royalti dari pengguna komersial, kemudian mendistribusikannya kepada pencipta, performer, dan produser rekaman suara sesuai Pasal 89 UU No. 28 Tahun 2014. Selain itu, pengelolaan LMKN telah diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025, termasuk mekanisme digitalisasi dan transparansi distribusi royalti.
“Kami memahami posisi LMKN sebagai jembatan antara pengguna dan pencipta atau pemegang hak terkait. Penegakan hukum hanya menjadi langkah terakhir; prioritas kami adalah edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya menghormati hak cipta,” ujar Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhaman Tambolotutu, Jumat (15/8/2025).