Lahan Menganggur Bakal Disita Negara, Ini Penjelasan BPN

14 hours ago 2

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 29 Juli 2025 |20:14 WIB

Lahan Menganggur Bakal Disita Negara, Ini Penjelasan BPN

Pemerintah berencana menyita lahan menganggur selama lebih dari 2 tahun. (Foto: Okezone.com/Pixabay)

JAKARTA – Pemerintah berencana menyita lahan menganggur selama lebih dari 2 tahun. Rencana ini menuai reaksi keras dari publik.

Tidak sedikit yang keberatan atas rencana tersebut lantaran dianggap sebagai bentuk keserakahan negara terhadap rakyatnya.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menjelaskan kebijakan tersebut saat ini hanya berfokus pada lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki badan hukum, bukan terhadap lahan pribadi dengan status Hak Milik (SHM).

"Penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar," ungkap Jonahar dalam pernyataan resminya sebagaimana dikutip pada Selasa (29/7/2025).

Jonahar memaparkan, dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|