KPK Usut SK yang Diterbitkan Eks Menag Yaqut soal Kuota Haji Tambahan

6 hours ago 5

KPK Usut SK yang Diterbitkan Eks Menag Yaqut soal Kuota Haji Tambahan

KPK Usut SK yang Diterbitkan Eks Menag Yaqut soal Kuota Haji Tambahan/Okezone

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji tambahan. KPK mendalami apakah SK itu merupakan rancangan sendiri atau ada keterlibatan pihak lain.

SK tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8/2025).

“Karena pada umumnya, pada jabatan setingkat Menteri, yang bersangkutan memang merancang sendiri atau SK itu sudah jadi? Ada yang menyodorkan SK itu kepada yang bersangkutan kemudian ditandatangani," sambungnya.

Asep melanjutkan, SK itu sedianya sudah melanggar dari ketentuan proporsional yang telah ditentukan. Menurut Asep, berdasarkan ketentuan yang ada proporsi untuk kuota haji reguler harusnya 92% dan sisanya untuk kuota haji khusus.

"Nah apakah ini SK usulan dari bottom  up, dari bawah atau ini memang perintah dari top bottom. Ini yang sedang kita dalami," tegas Asep.

Adapun SK yang ditandatangani Gus Yaqut itu kini juga telah dipegang KPK. Dokumen itu kini pun sudah disebut menjadi barang bukti. "Sudah kita peroleh dan itu (SK) menjadi salah satu bukti," tandasnya.

Sebelumnya,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|