Ira Widyanti
, Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |17:21 WIB
Kejati Lampung menetapkan Cindy Almira, RMFundingT bank milik pemerintah cabang Pringsewu sebagai tersangka/Foto: Ira Widyanti-Okezone
BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Cindy Almira, Relationship Manager Funding & Transaction bank milik pemerintah cabang Pringsewu sebagai tersangka. Cindy diduga korupsi pengelolaan dana nasabah di bank tersebut, periode 2021–2025 senilai Rp17,96 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) menjadi tersangka," ujar Armen, Selasa (22/7/2025).
Armen menjelaskan, modus tersangka melakukan penarikan dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Tersangka juga melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture) dan mengajukan pinjaman cash collateral (jaminan tunai) fiktif.
"Dengan tujuan agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi yang secara keseluruhan digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," ungkapnya.