Muh Rusli
, Jurnalis-Minggu, 03 Agustus 2025 |20:24 WIB
Tersangka berinisial A (20) menikahi korban NW (18)/Foto: Muh Rusli-Okezone
KOLAKA UTARA – Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, berinisial A (20), warga Desa Seuwa, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menikahi korban NW (18). Ijab kabul berlangsung di Masjid Hadiqatul Jannah, Polres Kolut, tempat A ditahan.
Kasus ini berawal pada Juli 2023, ketika A dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap NW yang saat itu masih berusia di bawah 18 tahun. Kasus ini dilaporkan keluarga korban dan menyebabkan A harus mendekam di sel tahanan Polres Kolut.
Setelah melalui proses hukum dan korban dinyatakan telah cukup umur pada 25 Juni 2025, keluarga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini melalui jalur pernikahan. Dispensasi dan izin pernikahan dari Pengadilan Agama Lasusua pun telah dikantongi.
Pernikahan dipimpin Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lasusua, Ihyauddin, dengan mahar berupa seperangkat alat sholat dan emas. Meski digelar di lingkungan kepolisian, prosesi pernikahan berjalan khidmat dan dihadiri oleh keluarga dari kedua pihak.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober menyatakan, institusinya hanya memfasilitasi pelaksanaan pernikahan sebagai bagian dari hak sipil tahanan yang sudah memenuhi syarat administratif.
"Kami memberikan fasilitas ini sebagai bagian dari jaminan hak sipil. Keluarga tersangka telah melengkapi semua administrasi yang dibutuhkan, sehingga kami memfasilitasi pernikahan ini di Masjid Hadiqatul Jannah," ujarnya.
Meski telah menikah, proses hukum terhadap A tetap berjalan dan saat ini berkas perkara tindak pidana akan dirampungkan (P21). Pihaknya menegaskan bahwa pernikahan ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan saat korban masih berstatus di bawah umur.
(Fetra Hariandja)