Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Kredit Sritex, 1 Jadi Tahanan Kota

5 hours ago 5

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |01:03 WIB

Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Kredit Sritex, 1 Jadi Tahanan Kota

Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Kredit Sritex (foto: freepik)

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), langsung menahan sejumlah tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik memandang perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu tersangka AMS selama dua hari ke depan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.

Nurcahyo menyebutkan, tersangka BR ditahan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka BFW dan PS juga ditahan di Rutan Salemba.

“Tersangka SP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka PJ juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara terhadap tersangka YR, dilakukan penahanan kota karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 175 saksi dan sejumlah ahli, serta penyitaan berbagai dokumen terkait oleh tim penyidik.

“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan berkesimpulan menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Nurcahyo.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|