Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 15 Juli 2025 |07:16 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Terbaru, KPK menyita uang tunai sebesar Rp411 juta dan dua bidang tanah di Jepara, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
“KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp411 juta, dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara, dengan nilai sekitar Rp700 juta,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Budi belum membeberkan siapa pemilik uang dan tanah yang disita. Ia meminta publik bersabar menunggu proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.