Kasus Judol Komdigi, Mantan Pegawai Dituntut 9 Tahun Penjara hingga Denda Rp500 Juta

9 hours ago 6

Kasus Judol Komdigi, Mantan Pegawai Dituntut 9 Tahun Penjara hingga Denda Rp500 Juta

Kasus Judol Komdigi, Mantan Pegawai Dituntut 9 Tahun Penjara hingga Denda Rp500 Juta

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 7 sampai 9 tahun kepada mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (Judol).

JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 Deden Imadudin Soleh selama 9 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp1 milar,” ucap Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Kemudian, terdakwa lainnya seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya, terdakwa Fakhri Dzulfiqar dan Yoga Priyanka Sihombing, mereka dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Sedangkan terakhir, terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta.

Sekadar informasi, dalam kasus dugaan pengamanan situs judol Komdigi itu, ada 4 klaster terdakwa. Pertama, Klaster Koordinator dengan tersangka Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|