Kapan Batas Waktu Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan Untuk ASN? Ini Cara Lapor via Onlineamp;nbsp;

9 hours ago 5

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |20:10 WIB

Kapan Batas Waktu Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan Untuk ASN? Ini Cara Lapor via OnlineĀ 

SPT Tahunan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kapan batas waktu akhir lapor pajak SPT Tahunan untuk ASN? Hal ini dikarenakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menentukan batas waktunya.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN) adalah 28 Februari 2026, lebih cepat dari batas umum wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2026. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP telah berkoordinasi dan meminta bantuan kepada kementerian serta lembaga terkait, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk mengarahkan seluruh pegawainya agar segera melapor.

"Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari," ujar Bimo dikutip, Kamis (26/2/2026).

Imbauan ini telah ditindaklanjuti oleh Kemenpan-RB melalui Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri. 

Dalam surat imbauan tersebut, seluruh instansi diminta memastikan bahwa ASN telah menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026 sebagai wujud keteladanan kepada masyarakat. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|