Jusuf Kalla Temui Mendagri Tito Bahas Polemik Empat Pulau Aceh yang Diklaim Sumut

17 hours ago 5

Jusuf Kalla Temui Mendagri Tito Bahas Polemik Empat Pulau Aceh yang Diklaim Sumut

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)/Okezone

JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas polemik 4 pulau Aceh yang masuk ke wilayah Sumatera Utara. Keputusan empat pulau Aceh masuk ke dalam wilayah Sumut tertuang dalam Kepmendagri.

Dijelaskannya, tapal batas wilayah Aceh dan Sumut telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. JK menegaskan bahwa ketentuan UU tak bisa dibatalkan Kepmendagri.

"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini,"ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

"Tentu karena ini dirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,"sambungnya.

Menurutnya, tapal batas wilayah Aceh telah diatur dalam Pasal 114 ayat 1 titik 4 UU Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Dalam klausul itu, kata dia, batas wilayah Aceh merujuk pada MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005.

"UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno, yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," terang JK.

Oleh karena itu, dia menilai, wajar keberadaan 4 pulau yang menjadi polemik Aceh ini lebih dekat dengan wilayah Sumut. Keempatnya ialah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|