Jamaah Haji Reguler Meninggal Dunia Terima Asuransi, Begini Ketentuannya!

5 hours ago 1

Jamaah Haji Reguler Meninggal Dunia Terima Asuransi, Begini Ketentuannya!

Muchlis Hanafi mengatakan seluruh jamaah haji reguler mendapatkan asuransi. (Foto: MCH 2025)

MAKKAH – Seluruh jamaah haji reguler Indonesia yang meninggal dunia akan menerima asuransi.  Hal itu dikonfirmasi Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis Hanafi.

Ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, jamaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan. “Jamaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” kata Muchlis Hanafi kepada tim Media Center Haji (MCH) 2025 di Makkah, Minggu 22 Juni 2025.

 MCH 2025) Muchlis Hanafi mengatakan seluruh jamaah haji reguler meninggal dunia mendapatkan asuransi. (Foto: MCH 2025)

Skema kedua adalah jamaah haji reguler meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi diberikan dua kali dari besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Ketiga, jamaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi diberikan kepada jamaah kategori ini.

“Keempat, jamaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” ujar Muchlis yang bertugas sebagai penerjemah mantan Presiden Joko Widodo saat Raja Salman berkunjung ke Indonesia pada 2017.

1. Masa Asuransi

- Sejak jamaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

- Jamaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.

- Bagi Jamaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

- Bagi Jamaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

2. Cara Pengajuan Klaim

- Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email [email protected].

- Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.

- Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.

- Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jamaah haji reguler yang didaftarkan saat pengajuan kepesertaan asuransi.

- Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|