Hukum Hamil Diluar Nikah Menurut Agama Islam

7 hours ago 5

Hukum Hamil Diluar Nikah Menurut Agama Islam

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

JAKARTA - Hamil di luar pernikahan yang sah menjadi persoalan yang cukup kompleks dalam agama Islam.

Secara garis besar, agama Islam melarang segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan, dan hal ini termasuk dalam kategori zina. Maka dari itu, kehamilan di luar nikah umumnya dianggap sebagai akibat terjadinya hubungan yang melanggar syariat.

Namun, kehamilan itu sendiri bukanlah bukti absolut bahwa seseorang telah berzina. Islam tidak serta-merta menilai seseorang sebagai pezina hanya karena sedang mengandung tanpa suami. Dibutuhkan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan status hukum dari kehamilan tersebut.

Pandangan Mazhab tentang Kehamilan di Luar Nikah

Mengutip NU Online (22/7/2025), para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang sedikit berbeda soal kehamilan di luar nikah, terutama terkait status anak dan nasabnya:

Mazhab Syafi’i: Anak yang lahir di luar nikah tidak dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menghamili ibunya. Meski laki-laki tersebut mengakui, secara fikih anak tetap dianggap tidak sah secara nasab, kecuali lahir setelah pernikahan sah yang berlangsung minimal enam bulan sebelumnya.

Mazhab Hanafi: Berbeda dengan Syafi’i, mazhab Hanafi memperbolehkan anak hasil di luar nikah untuk dinisbatkan kepada ayah biologis, dengan syarat tidak sedang dalam pernikahan dengan pria lain, dan ayahnya mau mengakui anak tersebut. Pendekatan ini bertujuan menjaga hak anak agar tidak kehilangan identitas atau hak waris.

Mazhab Maliki dan Hanbali: Umumnya sejalan dengan Syafi’i dalam hal ini, yakni menolak penetapan nasab kecuali dalam pernikahan yang sah.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|