Fariz Abdullah
, Jurnalis-Jum'at, 11 Juli 2025 |16:15 WIB
Kasus Penodongan di Lebak (foto: freepik)
LEBAK - Seorang pemuda berinisial S (18), warga Kabupaten Pandeglang, ditangkap Satreskrim Polres Lebak karena diduga memiliki dan menodongkan senjata api (senpi) ilegal saat terlibat perkelahian.
Peristiwa tersebut terjadi ketika S melintas di Jalan Raya Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, dan tiba-tiba didatangi oleh dua orang warga setempat.
Belakangan diketahui, dua orang tersebut merupakan adik dan rekan dari seorang pria yang sebelumnya pernah berselisih dan dikalahkan oleh S dalam sebuah cekcok terkait hubungan asmara.
Karena tidak terima kakaknya pernah dipukuli, adik dan rekannya mendatangi S yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian.
"Terjadilah perkelahian antara S dengan dua orang itu. Karena kalah jumlah, S mengambil senjata api yang disimpan di bawah jok motor," ujar Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya melalui Kanit Krimum IPDA Sutrisno, Jumat (11/7/2025).