Hasto Divonis 3,5 Tahun karena Rusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

20 hours ago 1

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |17:10 WIB

Hasto Divonis 3,5 Tahun karena Rusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto/Foto: Nur Khabibi-Okezone

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.

"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," papar hakim membacakan keadaan yang meringankan.

Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.

(Fetra Hariandja)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|