Hakim Vonis Terdakwa 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Murka

5 hours ago 3

Azhari Sultan , Jurnalis-Senin, 07 Juli 2025 |11:31 WIB

Hakim Vonis Terdakwa 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Murka

Ibu kandung MA (14), korban pencabulan anak di bawah umur murka/Foto: Azhari Sultan-Okezone

JAMBI - Ibu kandung MA (14), korban pencabulan anak di bawah umur murka. Sang Ibu, Imelda kecewa atas vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi terhadap terdakwa. Pelaku oknum ASN Pemprov Jambi, Yanto alias Rizky Aprianto hanya divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

"Saya tidak terima Pak Hakim. Jauhnya tuntutan jaksa dari 7 tahun menjadi 2 tahun," kata Imelda, Senin (7/7/2025).

Dia juga menolak alasan hakim yakni terdakwa mengakui kesalahannya serta meminta maaf. Faktanya selama persidangan terdawa tidak pernah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. 

Selaku Ibu, Imelda mengaku tidak puas karena hanya divonis dua tahun. "Saya tidak puas. Tidak terima, saya mau banding. Saya harap jaksa melakukan upaya banding".

Untuk mengawal kasus ini, dirinya sudah melapor kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi. Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi tidak menyangka kasus pencabulan terhadap anaknya berubah pasal, dari pasal perlindungan anak yang menjadi kekerasan seksual.

Vonis hakim tersebut terlalu ringan untuk kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. "Kasihan anak ini, hukumnya hanya dua tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yang 7 tahun. Itu sedikit sekali dan tidak setimpal dengan perbuatannya," ujar Eed.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|