Emiten Tambang (NICL) Siap Tebar Dividen Rp159 Miliar

7 hours ago 2

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |19:56 WIB

Emiten Tambang (NICL) Siap Tebar Dividen Rp159 Miliar

PT PAM Mineral Tbk (NICL) memutuskan membagikan dividen interim. (Foto: Okezone.com/NICL)

JAKARTA - PT PAM Mineral Tbk (NICL) memutuskan membagikan dividen interim kepada para pemegang saham. Keputusan tersebut disetujui dewan direksi perseroan. 

Emiten tambang ini berencana melakukan pembayaran dividen sebesar Rp15 per lembar saham atau senilai Rp159,53 miliar, jika dibandingkan dengan Laba Tahun Berjalan NICL per Maret 2025 yang tercatat sebesar Rp193,13 miliar, sehingga payout ratio untuk dividen interim tersebut setara dengan 82,60% dari Laba Bersih Periode Berjalan. 

Adapun jadwal pembagian dividen NICL yakni cum date di pasar regular dan pasar negosiasi tanggal 20 Juni 2025. Ex dividen di pasar regular dan pasar negosiasi pada 23 Juni 2025, sehingga Daftar pemegang Saham yang berhak atas dividen adalah maksimal per 24 Juni 2025 pukul 16.00 WIB. Pembayaran dividen NICL akan dilakukan pada 30 Juni 2025.

Selama 3 tahun terakhir, NICL selalu membagikan dividen dengan Payout Ratio sebesar 19,42% pada dividen tahun buku 2022 atau senilai Rp29,17 miliar, 137,18% pada dividen tahun buku 2023 atau senilai Rp37,22 miliar dan 40,04% pada dividen tahun buku 2024 atau senilai Rp127,62 miliar. Pembagian dividen interim ini ditopang dengan historis pembayaran dividen Perseroan, nampaknya disambut positif oleh pasar. Hal itu tercermin sejak awal tahun saham NICL tercatat telah mengalami penguatan hampir 400%. 

Berdasarkan harga penutupan per tanggal 12 Juni 2025 yaitu sebesar Rp1.275, dengan demikian dividen interim ini mengindikasikan dividend yield sebesar 1,18%.

Direktur Utama Perseroan, Ruddy Tjanaka, menyampaikan bahwa pencapaian luar biasa ini merupakan hasil dari langkah strategis yang diterapkan Perseroan dalam menghadapi kondisi pasar yang dinamis. 

“Menilik kondisi keuangan Perseroan dalam kondisi baik, dimana kebutuhan operasional dapat dipenuhi dari dana kas internal yang saat ini dalam kondisi surplus, sehingga pembayaran dividen interim ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional Perseroan dan dapat memenuhi kewajiban kepada kreditor” tambah Ruddy Tjanaka. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|