Eks Direktur PT PPI Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Importasi Gula

8 hours ago 5

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 04 Juli 2025 |20:34 WIB

Eks Direktur PT PPI Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Importasi Gula

Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus (foto: Okezone)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Charles Sitorus dengan empat tahun penjara. 

Jaksa meyakini, Eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. 

Jaksa menilai, perbuatan Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Adapun, hal yang memberatkan tuntutan Charles berupa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara yang meringankan,  belum pernah dihukum dan berterus terang dan mengakui perbuatannya. 

(Awaludin)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|