DPR Minta RPMK Industri Tembakau Dievaluasi

4 hours ago 2

DPR Minta RPMK Industri Tembakau Dievaluasi

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi (foto: Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan mengeluarkan kebijakan terkait kemasan rokok, dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. 

Kebijakan tersebut mengatur soal zonasi dan iklan produk tembakau, khususnya desain kemasan agar polos dan seragam. 

Nurhadi mempertanyakan keberlangsungan terkait RPMK ini. Pasalnya, kata dia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum menjelaskan tujuan dari penerapan aturan tersebut secara gamblang saat raker bersama Komisi IX DPR beberapa waktu lalu.

RPMK yang mengatur pembatasan iklan dan pengendalian produk tembakau itu pun dikhawatirkan akan merugikan kota-kota, yang ekonominya sangat bergantung pada industri rokok, seperti Bondowoso dan Kediri.

"Saya mendorong agar Pemerintah mengevaluasi kembali dan melibatkan lebih banyak pihak sebelum RPMK disahkan​​," kata Nurhadi, Senin (9/6/2025). 

Nurhadi meminta Kemenkes mengkaji lebih dalam mengenai RPMK industri tembakau ini. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak menunjukan keberpihakan terhadap petani dan pelaku usaha tembakau. 

Adapun tiga poin yang menjadi fokus kebijakan tersebut, yakni penerapan kemasan polos pada rokok, larangan penjualan rokok pada radius 200 meter di pusat pendidikan dan taman bermain serta larangan pengiklanan produk rokok. Ketiga poin itu juga masih kontroversial sehingga perlu adanya kajian lebih lanjut. 

"Kita harus kaji lebih mendalam terkait rencana tiga poin yang mau diterapkan ini. Jika skenario itu dijalankan maka dampak ekonomi yang akan hilang setara dengan Rp308 Triliun atau 1,5 persen dari PDB," jelas Nurhadi.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|