Diduga Langgar Hukum, KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batubara dan Nikel

11 hours ago 4

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |18:35 WIB

Diduga Langgar Hukum, KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batubara dan Nikel

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan izin sejumlah perusahaan tambang batu bara dan nikel. Pembekuan izin tersebut merupakan buntut dugaan adanya indikasi pencemaran lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, sebanyak 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel saat ini sedang dievaluasi. Hingga hari ini, kata dia, baru 250 unit yang selesai diperiksa.

“Dari 250 unit ini, yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80, dan jumlahnya akan terus bertambah karena proses evaluasi masih berjalan. Termasuk yang diindikasikan menjadi kontributor banjir,” kata Hanif di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Hanif mengatakan, saat ini KLH tengah menghadapi sejumlah sengketa lingkungan hidup, baik yang diselesaikan di luar pengadilan maupun yang berlanjut ke pengadilan.

“Sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian dilakukan di luar pengadilan melalui lima hingga tujuh kali negosiasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|