Rahma Anhar
, Jurnalis-Selasa, 29 Juli 2025 |07:19 WIB
Gaji PPPK 2025 (Foto: Okezone)
JAKARTA – Segini besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 lengkap dengan tunjangannya. Gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Besaran gaji PPPK tentu akan menarik minat masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka seleksi CASN 2025.
Seleksi CASN 2025 hanya dibuka untuk rekrutmen PPPK di tiga lembaga, di antaranya Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Gizi Nasional (BGN). Khusus untuk Kejagung, seleksi PPPK 2025 sudah dibuka sejak 2 Juli 2025.
"Persiapan seleksi ASN 2025 telah dimulai! Segera persiapkan dokumen anda dan ikuti informasi resmi dari BKN dan instansi terkait," tulis pesan BKN dalam situs resminya, Jakarta.
Lalu berapa gaji PPPK 2025?
Berikut ini Okezone rangkum gaji PPPK lengkap dengan tunjangannya.
Gaji PPPK terendah adalah golongan I sebesar Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Sementara gaji PPPK tertinggi adalah golongan XVII sebesar Rp4.462.500-Rp7.329.000.
Berikut rinciannya: