BSU Cair di Kantor Pos (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat pada 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi pekerja yang terdampak kondisi sosial dan ekonomi nasional.
BSU menjadi bagian dari program perlindungan sosial yang diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pencairan bantuan sebesar Rp600.000 ini dilakukan secara bertahap melalui dua jalur utama, yakni langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar dan melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening aktif.
Masyarakat penerima dapat mencairkan dana bantuan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pihak terkait.
Bagi pekerja yang belum mengetahui status penerima BSU 2025, pemerintah menyediakan kanal resmi untuk melakukan pengecekan secara online.
Pengecekan bisa dilakukan melalui situs (https://bsu.kemnaker.go.id), yang dapat diakses menggunakan perangkat gawai maupun komputer. Proses pengecekan ini memerlukan registrasi akun serta pengisian data pribadi seperti NIK, nama lengkap dan alamat email.
Setelah berhasil masuk ke akun yang telah terverifikasi, pengguna bisa langsung melihat notifikasi terkait status kelayakan sebagai penerima BSU. Jika dinyatakan berhak menerima, informasi lengkap mengenai pencairan bantuan akan muncul di dasbor pengguna.