Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti 2 ton sabu/Foto: Dicky Sigit Rakasiwi-Okezone
BATAM - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti 2 ton sabu di di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan ini dalam rangka membuktikan akuntabilitas dan transparansi dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kegiatan pemusnahan ini menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Aparat keamanan dari berbagai satuan bersenjata lengkap dilibatkan untuk pengamanan barang bukti yang fantastis ini.
Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan, tangkapan ini merupakan yang terbesar hingga saat ini. "Ini tangkapan terbesar saat ini. Bukti kita perang terhadap narkoba," kata Marthinus, Kamis (12/6/2025).
Pemusnahan barang bukti 2 ton sabu ini merupakan hasil ungkap kasus Tim Gabungan di Perairan Kepri Kamis, 22 Mei 2025. Keberhasilan ini menjadi pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah.
Dari 2 ton sabu yang disita, BNN RI menyisihkan 1 gram dari masing-masing paket sabu untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.