Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menaikkan kasus beras oplosan ke tahap penyidikan/Foto: Puteranegara Batubara-Okezone
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menaikkan kasus beras oplosan ke tahap penyidikan. Ditemukan unsur pidana dalam perkara yang merugikan masyarakat tersebut.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan peningkatan status tersebut usai gelar perkara dari seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan terkait perkara beras oplosan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Sehingga dari hasil gelar perkara, status penyelidikan kami tingkatkan menjadi penyidikan," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Dalam kasus ini, Helfi menyebut Satgas Pangan Polri juga telah melakukan pengambilan sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun pasar modern.
Hasil itu, kata dia, diuji di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. Berdasarkan hasil pengujian itu, Helfi menyebut terdapat lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.
"5 merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Jelita," ujar Helfi.
Bareskrim Polri menyatakan penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada tanggal 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar. Investigasi dilakukan pada tanggal 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan jumlah 268 sampel pada 212 merek beras.