Banggar DPRD DKI Setujui KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 (foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menyetujui, besaran Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp91,8 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyampaikan, kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang membahas seluruh komponen keuangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Kamis 10 Juli 2025.
“Telah disepakati tadi angka APBD perubahan kita yang nanti akan ditandatangani dalam MoU saat paripurna, yakni sebesar Rp91,8 triliun,” kata Khoirudin di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Ia menambahkan, dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 akan disahkan melalui Rapat Paripurna yang dijadwalkan pekan depan.
“Penandatanganan MoU Rancangan Kebijakan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Rabu, 16 Juli 2025,” ucapnya.
Khoirudin menjelaskan, penandatanganan tersebut mengacu pada Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.