Apakah BSU 2025 Rp600.000 Tahap 5 Kena Potongan Pajak? Ini Penjelasan Resmi dari Kemnaker

10 hours ago 9

Muhammad Aziz , Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |00:17 WIB

Apakah BSU 2025 Rp600.000 Tahap 5 Kena Potongan Pajak? Ini Penjelasan Resmi dari Kemnaker

BSU Cair (Foto: Okezone)

JAKARTA - Apakah BSU 2025 Rp600.000 Tahap 5 Kena Potongan Pajak? Ini Penjelasan Resmi dari Kemnaker. Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali disalurkan secara bertahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan pekerja adalah: apakah BSU Rp600.000 Tahap 5 akan dikenakan potongan pajak atau biaya lainnya? Berikut penjelasan resmi dari Kemnaker.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali bergulir dan saat ini telah memasuki tahap kelima. 

Bantuan sebesar Rp600.000 ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh terdampak situasi global dan dinamika ekonomi nasional. 

Namun, banyak penerima bantuan yang masih bertanya-tanya, apakah bantuan ini akan dikenakan potongan pajak penghasilan atau biaya lainnya?

Menjawab keresahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya @kemnaker menegaskan bahwa BSU tidak dikenakan potongan apa pun.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|